Tujuan dan Fungsi Koperasi

  1. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau perusahaan adalah sutau organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan   sumber-sumber   daya   untuk   tujuan   memproduksi   atau   menghasilkan
barang-barang   dan   atau   jasa   untuk   dijual   (Dominick   Salvatore,   1989).   Dalam   setiap
perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang
ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
  • Sistem Keuangan / Ekonomi
  • Sistem Teknik
  • Sistem Organisasi dan personalia
  • Sistem informasi
Ditinjau   dari   sudut   sistem   yang   saling   berinteraksi   dalam   perusahaan   tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivtasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.
Setelah kita bahas secara teoritis pengertian badan usaha, tujuan dan nilai perusahaan, keterbatasan teori perusahaan, teori laba, fungsi laba itu sendiri, dan relevansinya dengan koperasi yang akan memasuki pasar global, maka perlu diuraikan lebih rinci koperasi sebagai badan usaha dengan segala karakteristiknya. Dengan mengaitkan kombinasi kerangka teori perusahaan, teori ekonomi manajerial, dan teori manajemen keuangan dengan karakter khas koperasi, maka diharapkan dapat diidentifikasi dan diklasifikasikan variable-variabel apa saja yang menjadi factor penghambat dan factor keberhasilan (key success factors) untuk mencapai tujuan koperasi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi persuahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Kegiatan usaha
  • Permodalan koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi, dan
  • Sistem pembagian keuntungan (SHU)

2. Tujuan Dan Nilai Koperasi
Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuahkesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanansuatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
  • Mempunyai nilai kekeluargaan
  • Mempunyai nilai dalam menolong diri sendiri
  • Mempunyai nilai dalam bertanggung jawab
  • Mempunyai nilai Demokrasi
  • Mempunyai nilai berkeadilan
  • dan mempunyai nilai kemandirian

3. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 3mengenai Perkoperasian,
yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut:
  • Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.




Referensi :
http://dokumen.tips/documents/koperasi-sebagai-badan-usaha-finish.html#
http://www.seputarilmu.com/2016/02/pengertian-landasan-asas-prinsip-nilai.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-fungsi-dan-peran-koperasi-indonesia.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS LINGKUNGAN PERUSAHAAN AQUA

Situasi Pembelian dalam Pasar Industri

REVIEW FILM THE FAULT IN OUR STARS