KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP, ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI
Menurut Undang Undang No. 17 Tahun
2012 pasal 1, “Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
A. KONSEP
KOPERASI
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah
perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu Koperasi Barat dan Koperasi Sosialis.
Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti
konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada
koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara
berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
B. ALIRAN
KOPERASI
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem
perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh
berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi
alam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert
Casselman, membaginya menjadi 3 aliran yaitu aliran Yardstick, aliran sosialis
dan aliran persemakmuran (commonwealth).
Aliran Koperasi
|
Peran Koperasi
|
Hubungan dengan Pemerintah
|
Yardstick
Dijumpai pada
negara-negara berideologi kapitalis/bersistem ekonomi liberal.
|
Koperasi berperan sebagai suatu alat
pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan
oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme).
|
Hubungan gerakan koperasi dengan
pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap
jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
|
Sosialis
Aliran ini
banyak dijumpai di negara Eropa Timur dan Rusia.
|
Koperasi berperan sebagai alat dalam
mencapai masyrakat yang sosialis yang bercoral kolektif.
|
Koperasi merupakan alat pemerintah
dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai
otonomi.
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
|
Hubungan koperasi dengan pemerintah
bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai
tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah masyarakat.
|
C. SEJARAH KOPERASI
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
·
1771 – 1858
koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.
·
1786 – 1865
koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King
mendirikan toko kopersi.
·
1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1. Koperasi
Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi
diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk
mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini
tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama
E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum
Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari
Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem
ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan
ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang
tidak memiliki banyak pembeladalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak
dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda
De WolffVan Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E.
Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang
perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo (Organisasi kebangsaan yang
sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun
1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat
maka koperasi ini tidak bertahanlama. Usaha serupa juga dilakukan oleh
Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib
sama dengan milik Organisai Budi Utomo.Mesikapi atas keadaan banyaknya
pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah
Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H.
Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun
sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan
dan berkembang secara pesat.
2. Koperasi
Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda
perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal.
Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang
diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang
Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa
berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah
diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai
alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan
ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat
penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan
Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan
rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi
koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
1. Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
2. Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan
Koperasi)
3. Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi
koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3. Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya
Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini
membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar
Negara yang dikenal dengan nama UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah
Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem
“Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun
kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah
untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor
kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan
koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada
dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh
karena itu, pada bulan Desember 1946, Pemerintah Republik Indonesia melakukan
reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan.
Jawatan yang disebut pertama
bertugas mengurus dan menangani permbinaan gerakan koperasi dan jawatan yang
terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama,
terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan
beberaoa keputusan antara lain:
1. Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
2. Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas
kekeluargaan dan gotong royong
3. Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi
Indonesia”
4. Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang
perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama,
perkembangan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai
sekarang. Bahkan, koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam
perkembangan Perekonomian di Indonesia.
Referensi :
Sitio, Arifin, Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi
Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.
Komentar
Posting Komentar