PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Secara
bahasa, Koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu ‘co‘
dan ‘operation‘. Co berarti bersama, dan operation berarti
bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah
melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian
koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum
yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
B. DEFINISI
KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1. Menurut
Moh Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
2. Menurut
P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate)
3. Menurut
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
4. Menurut
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
C. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
PRINSIP MUNKNER
|
|
PRINSIP ROCHDALE
|
|
PRINSIP RAIFFEISEN
|
|
PRINSIP ICA
|
|
PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
|
|
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25/1992
|
|
Referensi :
Komentar
Posting Komentar