BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI
A. BENTUK ORGANISASI
- Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu
sistem sosio-ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga
atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya
memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok
Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas
dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya
dari Kelompok Koperasi
Anggota-anggota kelompok koperasi secara individu bertekad
mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka,
melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan
Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah
suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Bentuk
dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat
- Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri
khusus, yaitu :
1.
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Terdapat sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau
tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
2.
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Terdapat anggota-anggota koperasi
yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka
sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang
bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut
sebagai perusahaan koperasi.
3.
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang
dan jasa)
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Sub sistemnya terdiri dari :
Sub sistemnya terdiri dari :
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
·
Bentuk
organisasi di Indonesia
·
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus,
Pengelola.
B. HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
Struktur
di dalam koperasi terdiri atas :
1.
Rapat
Anggota
Merupakan pemegang kkekuasaaan tertinggi dalam koperasi. Rapat
anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Anggaran
dasar
b.
Kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c.
Pemilihan,
pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
d.
Rencana
kerja, rencana keanggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
e.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU)
f.
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat dan suara terbanyak.
2.
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota.
Pengurus mempertanggungjawabkan
segala kegiatan koperasi dan usaha koperasi pada rapat anggota.
3.
Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota.
Tugas pengawas antara lain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
Wewenang pengawas adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlakukan, baik dari pihak pengurus,
anggota, maupun pihak lain yang ada hubungannya dengan kegiatan koperasi.
4.
Pengelola
Pengelola adalah tim manajemen yang
diangkat dan di berhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis
operasional di bidang usaha.
Hubungan pengelola usaha dengan
pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk
perjanjian atau kontrak kerja.
Referensi :
Alam S. (2007). Ilmu Pengetahuan
Sosial Ekonomi Jilid 3. Jakarta : Esis. Erlangga.
Deliarnov (2007). Ilmu Pengetahuan
Sosial Ekonomi Jilid 2. Jakarta : Esis. Erlangga.
Limbong B. (2010). Pengusaha
Koperasi : Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta : Margaretha Pustaka.
Komentar
Posting Komentar