BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI

A.   BENTUK ORGANISASI
  • Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
1.    Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2.    Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota-anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3.    Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
  • Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
1.    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
2.    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3.    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang            dan jasa)
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Sub sistemnya terdiri dari :
·         Anggota Koperasi
·         Badan usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
·         Bentuk organisasi di Indonesia
·         Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.

B.   HIRARKI TANGGUNG JAWAB
       Struktur di dalam koperasi terdiri atas :
1.    Rapat Anggota
Merupakan pemegang kkekuasaaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut:
a.    Anggaran dasar
b.    Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c.    Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
d.    Rencana kerja, rencana keanggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
f.     Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
 Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat dan suara terbanyak.
2.    Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
Pengurus mempertanggungjawabkan segala kegiatan koperasi dan usaha koperasi pada rapat anggota.  
3.    Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota.
Tugas pengawas antara lain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Wewenang pengawas adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlakukan, baik dari pihak pengurus, anggota, maupun pihak lain yang ada hubungannya dengan kegiatan koperasi.
4.    Pengelola
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan di berhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
Hubungan pengelola usaha dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.



Referensi :
Alam S. (2007). Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi Jilid 3. Jakarta : Esis. Erlangga.
Deliarnov (2007). Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi Jilid 2. Jakarta : Esis. Erlangga.
Limbong B. (2010). Pengusaha Koperasi : Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta : Margaretha Pustaka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS LINGKUNGAN PERUSAHAAN AQUA

Situasi Pembelian dalam Pasar Industri

REVIEW FILM THE FAULT IN OUR STARS